spiritual kita seperti laut, kadang pasang kadang surut, jiwa kita seperti langit, kadang cerah kadang mendung, pengetahuan kita seperti kaca, kadang jernih kadang buram---------Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah.Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar. ~ Sayidina Umar bin Khattab

Tuesday 16 July 2013

Zakat Profesi

Dasar Hukum Zakat Profesi Firman Allah SWT: dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19) Firman Allah SWT: Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267) Hadist Nabi SAW: Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. AL Bazar dan Baehaqi) Hasil Profesi Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Contoh: Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. sumber : Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996

Nishab Zakat

HARTA PETERNAKAN Sapi, Kerbau dan Kuda Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb : Jumlah Ternak(ekor) Zakat 30-39 40-59 60-69 70-79 80-89 1 ekor sapi jantan/betina tabi’(a) 1 ekor sapi betina musinnah (b) 2 ekor sapi tabi’ 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’ 2 ekor sapi musinnah Keterangan : a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. Kambing/domba Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb : Jumlah Ternak(ekor) Zakat 40-120 121-200 201-300 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) 2 ekor kambing/domba 3 ekor kambing/domba Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % Contoh : Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb: 1.Ayam broiler 5600 ekor seharga 2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih) Rp 15.000.000Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 Jumlah Rp 31.000.000 5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000 Saldo Rp26.000.000 Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000 Catatan : Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00 UntaNishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb: Jumlah(ekor) Zakat 5-9 10-14 15-19 20-24 25-35 36-45 45-60 61-75 76-90 91-120 1 ekor kambing/domba (a) 2 ekor kambing/domba 3 ekor kambing/domba 4 ekor kambing/domba 1 ekor unta bintu Makhad (b) 1 ekor unta bintu Labun (c) 1 ekor unta Hiqah (d) 1 ekor unta Jadz’ah (e) 2 ekor unta bintu Labun (c) 2 ekor unta Hiqah (d) Keterangan: (a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih. (b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2 (c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3 (d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4 (e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah. EMAS DAN PERAK Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %). Contoh : Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : Tabungan Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Perhiasan emas (berbagai bentuk) Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) Rp 5 jutaRp 2 juta 100 gram Rp 1.5 juta Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb : 1.Tabungan2.Uang tunai 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 Rp 5.000.000Rp 2.000.000 Rp 1.000.000 Jumlah Rp 8.000.000 Utang Rp 1.500.000 Saldo Rp 6.500.000 Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,- Catatan : Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama. PERNIAGAAN Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab) Cara menghitung zakat : Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini : Kekayaan dalam bentuk barang Uang tunai Piutang Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb : 1.Mebel belum terjual 5 set2.Uang tunai 3. Piutang Rp 10.000.000Rp 15.000.000 Rp 2.000.000 Jumlah Rp 27.000.000 Utang & Pajak Rp 7.000.000 Saldo Rp 20.000.000 Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara: Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya. HASIL PERTANIAN Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). sumber : Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996

Apa itu Zakat ??

Makna Zakat Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah Zakat (QS. Al Baqarah : 43) Shadaqah (QS. At Taubah : 104) Haq (QS. Al An’am : 141) Nafaqah (QS. At Taubah : 35) Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199) Hukum Zakat Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. Macam-macam Zakat a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah. b. Zakat Maal (harta). Syarat-syarat Wajib Zakat a. Muslim b. Aqil c. Baligh d. Memiliki harta yang mencapai nishab sumber : Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996

Seabad tidak ada matahari

REPUBLIKA.CO.ID, RJUKAN, NORWEGIA -- Penduduk di Rjukan, kota kecil industri yang terkenal dan terletak di lembah sempit di Norwegia Tengah, akan memperoleh sinar Matahari di alun-alun kota mulai September. Mereka akan mengucapkan selamat tinggal kepada sejarah lebih dari 100 tahun tak memperoleh sinar Matahari pada musim dingin. Jika semuanya berjalan sesuai rencana, sinar Matahari akan dipancarkan ke alun-alun di luar balai kota dari tiga cermin yang dipasang pada ketinggian 450 meter di lereng gunung. Pemasangan cermin tersebut, yang dimulai pada 1 Juli 2013, sudah selesai. Pada Senin, para pekerja dan teknisi memberi sentuhan terakhir adap proyek dengan nilai lima juto kroner tersebut. Selama beberapa dasawarsa, warga Rjukan --bagian dari kotapraja Tinn di Kabupaten Telemark-- telah menggunakan kereta kabel di dekat Rjukan, Krossobanen, untuk naik ke puncak gunung dan menikmati sinar Matahari pada musim dingin. Karin Roe, Kepala Kantor Pariwisata Rjukan, mengatakan rakyat di kota kecil itu akan terus menggunakan kereta kabel pada musim dingin kendati berbagai kegiatan di alun-alun diperkirakan akan meningkat. Gagasan untuk membangun cermin raksasa guna memancarkan sinar Matahari ke kota kecil tersebut nyaris sama tuanya dengan kota kecil itu sendiri, demikian laporan Xinhua. Ketika ia mulai membangun kota kecil tersebut pada 1907, Sam Eyde --pendiri bersama raksasa industri Norwegia "Norsk Hydro"-- benar-benar menanamkan gagasan itu di dalam dirinya sehingga para pekerja dapat memiliki sinar Matahari pada musim dingin, kata Rune Loedoeen, pemimpin kota kecil tersebut. "Namun saat itu, kami tak memiliki teknologi tersebut. Jadi, kereta kabel pun dibuat untuk tujuan itu," kata Loedoeen. Setelah lima tahun perdebatan, Dewan Kota pada tahun ini akhirnya mengambil keputusan untuk menanam lima juta kroner Norwegia (823.000 dolar AS) untuk membuat cermin tersebut.

Saturday 6 July 2013

Dukung Islam Ulama Salafi kena tembak di Mesir

Syaikh Ihab Umar; seorang pemimpin Dakwah Salafiyah di ‘Arisy, semenanjung Sinai, ditembak pahanya ketika dalam posisi sujud mengerjakan shalat Ashar di depan kantor gubernur Sinai, pada Jumat 5 Juli 2013. Dalam foto Syaikh tampak sabar dan senyum. Sudah puluhan nyawa melayang dan ratusan terluka dalam demonstrasi damai yang dilakukan para pendukung Mursi. Diduga pelakunya adalah para oknum militer yang tak segan-segan membunuh demonstran, padahal seharusnya cukup dengan hal-hal yang tidak sampai membunuh untuk menghalau demonstran, misalnya gas air mata, atau tembak dgn peluru karet, atau tembak kaki. Sebuah video baru yang muncul menunjukkan kaum Muslim sedang shalat jamaah di jalan di kota Arish, kota terbesar di Semenanjung Sinai, dan mendapat serangan dari penembak tak dikenal.

Marhaban Yaa Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,Marhaban ya Ramadhan. Selamat datang, wahai Ramadhan. Subhanallah, tidak terasa waktu bergerak begitu cepat. Dalam hitungan hari, kita akan tinggalkan lembayung Sya’ban. Dan, kita akan jejakkan kaki di bulan Ramadhan, bulan yang mengajak kaum Muslimin di berbagai belahan dunia berpuasa selama satu bulan lamanya. “Wahai orang-orang yang beriman. Diwajibkan kepada kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu, supaya kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa.” (QS al-Baqarah 2:183). Dan, Jumat ini mungkin akan menjadi Jumat terakhir di bulan Sya’ban. Kita akan memasuki bulan istimewa yang menyebar banyak kebaikan. Bulan yang ditaburi keberkahan. Bulan yang siang dan malamnya terliputi kemuliaan. Bulan yang di antara salah satu malamnya bernilai lebih baik dari seribu bulan. Bulan yang pada akhirnya tidak ada alasan buat tangan kita kecuali membentang, seraya lisan berujar, “Marhaban ya Ramadhan!” Allahu akbar. Kenikmatan menyambut Ramadhan ini adalah bagian dari kecintaan tak berperi akan kehadiran bulan rahmat dan ampunan. OIeh karena itu, Nabi Muhammad SAW biasa memberikan kabar gembira kepada para sahabat karena datangnya bulan ini. Beliau menjelaskan keutamaan-keutamaan Ramadhan dan janji-janji indah berupa pahala yang melimpah bagi orang yang berpuasa dan menghidupkannya. Jika Ramadhan adalah sebuah madrasah atau sekolah, sebagai seorang yang mengaku beriman kepada Allah kita akan masuk dan mengikuti semua proses pendidikan di dalamnya. Sebuah unit pendidikan Rabbani yang akan melahirkan para wisudawan terbaik dengan gelar al-Muttaqin, wisudawan bertakwa. Madrasah Ramadhan yang akan kita masuki sesungguhnya menjadi kunci bagi terbukanya sebuah surga khusus di akhirat kelak. Surga yang mempunyai gapura indah yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang berpuasa di bulan Ramadhan, Ar-Royyan. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya di surga ada sebuah pintu yg dinamakan Ar-Rayyan. Yang akan masuk melaluinya pada hari kiamat hanyalah orang-orang yang berpuasa. Tidak akan masuk seorang pun melaluinya selain mereka. Lalu diserukan, “Manakah orang-orang yang berpuasa?” Maka, mereka pun berdiri. Tidak ada seorang pun yang akan masuk melalui pintu Ar-Rayyan ini kecuali mereka. Setelah semua masuk, pintu itu pun ditutup, sehingga tidak ada lagi yang bisa masuk melaluinya,” [Muttafaqun ‘Alaih]. Beruntung untuk ikhwah yang selama sebulan penuh bertekad untuk berpuasa dan mengikuti semua proses pendidikan Rabbani melalui universitas Ramadhan yang agung ini. Abdullah bin Ash-Shamit meriwayatkan, ketika Ramadhan datang, Rasulullah bersabda: “Wahai sekalian manusia. Ramadhan, bulan penuh berkah telah datang kepada kalian. Pada bulan ini, Allah melimpahkan (karunia-Nya) kepada kalian. Dia menurunkan rahmat, menghapuskan kesalahan-kesalahan, dan mengabulkan doa. Allah akan melihat perlombaanmu di bulan itu dan akan membanggakanmu di hadapan para malaikat. Maka, tampilkanlah dari diri kalian yang baik-baik. Karena orang yang malang adalah orang yang tidak mendapatkan rahmat Allah pada bulan itu.” (HR Ath-Thabrani)

The real Presiden

Mursi, Presiden Penghafal 30 Juz Alquran Kamis, 04 Juli 2013, 11:21 WIB Komentar : 0 AP Presiden Mesir Muhammad Mursi A+ | Reset | A- REPUBLIKA.CO.ID, Revolusi Mesir awal tahun lalu telah mengantar seorang anak petani menjadi presiden. Ia memang belum lama terpilih sebagai presiden. Namun, seabrek pelajaran berharga sudah bertaburan darinya. Pidato yang ia sampaikan sarat dengan petuah yang patut diteladani oleh pengelola republik ini. Mursi mengajarkan bagaimana seharusnya seorang pemimpin bersikap. Ia menempatkan diri bukan sebagai penguasa, melainkan pelayan. Ia menempatkan toleransi di atas segala-galanya. Ia mengubur dalam-dalam perbedaan. Mursi tak hanya dikenal sebagai akademisi yang merampungkan program doktoralnya di University of Southern California. Ia juga sosok sederhana yang religius. Ia menjadi presiden pertama yang hafal Alquran 30 juz. Tak hanya dirinya, istri dan lima anaknya juga hafal 30 juz Alquran. Mursi tercatat sebagai Presiden Mesir pertama yang hafal Alquran. Pria bernama lengkap Mohammed Mursi Issa Ayyat menjadi Presiden ke-5 Mesir yang menjabat sejak 30 Juni 2012. Mursi menjadi Anggota Parlemen di Majelis Rakyat Mesir selama periode 2000-2005 dan seorang tokoh terkemuka di Ikhwanul Muslimin. Sejak 30 April 2011, dia menjabat Ketua Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP), sebuah partai politik yang didirikan oleh Ikhwanul Muslimin setelah Revolusi Mesir 2011. Ia maju sebagai calon presiden dari FJP pada pemilu presiden Mei-Juni 2012. Pada 24 Juni 2012, Komisi Pemilihan Umum Mesir mengumumkan bahwa Mursi memenangkan Pemilu Presiden dengan mengalahkan Ahmed Shafik, Perdana Menteri terakhir di bawah kekuasaan Hosni Mubarak. Komisi Pemilihan menyatakan uorsi memperoleh 51,7 persen suara, sedang Shafiq mendapatkan 48,3 persen. Pria yang pernah merasakan dibalik jeruji ketika pemerintahan Anwar Saddat dan Hosni Mubarak ini dikaruniai 5 orang anak dan 3 orang cucu. Rabu (3/7) malam, Militer Mesir menahan Presiden Mesir yang terpilih secara demokratis itu.

Tuesday 2 July 2013

Kabar Gembira dan Sebuah Bata

Posted on 28/06/2013 Masih hening sukma-sukma dalam renungan atas keagungan doa Ibrahim ‘Alaihis Salam, ketika Sang Nabi, mentari di hati para sahabatnya itu kembali bersabda, “Dan aku adalah kabar gembira yang dibawa oleh ‘Isa ‘Alaihis Salam.” “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab [yang turun] sebelumku, yaitu Taurat. Dan memberi kabar gembira dengan [datangnya] seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad..” (QS Ash Shaff [61]: 6) Memang engkau ya RasulaLlah, adalah kabar gembira. Nubuat tentangmu dikabarkan para Nabi sebelummu dengan berseri-seri penuh kesyukuran. Mereka menyebut Himdah, Periklitos, Bar Nasha, Adonis, Maitreya, dan semua sanjungan tentang risalah yang akan memenuhi ufuk, dari tempat terbit mentari hingga terbenamnya. Engkaulah imam bagi mereka dalam shalat yang ditunaikan di Masjidil Aqsha nan suci, beberapa saat jelang keberangkatanmu bermi’raj ke haribaan Ilahi. Engkaulah yang disambut Adam, Yahya serta ’Isa, Yusuf, Idris, Harun, Musa, dan Ibrahim di tiap lapis langit dengan doa yang mesra. Engkaulah penutup, bagi matarantai terhubungnya bumi dengan langit. Segala keutamaanmu adalah kesempurnaan. Dan kerendahan hatimu pada mereka menjadikan kemuliaan dirimu tak tergapai oleh seorang makhluqpun. Inilah kami menitikkan airmata, saat Imam Al Bukhari membawakan riwayat berisi permisalan yang kaubuat tentang dirimu dengan para Nabi yang memancangkan tapak-tapak Tauhid sebelum engkau dibangkitkan. “Perumpamaan antara aku dengan para Nabi yang diutus sebelumku”, ungkapmu, “Adalah seperti orang yang membangun sebuah rumah lalu membaguskan dan memperindahnya. Hingga tersisa sebuah labinah, ceruk di mana satu batu-bata belum terpasang pada dinding samping rumah tersebut. Maka orang-orang pun mengelilingi dan mengaguminya seraya berkata, ‘Duh, betapa baiknya jika batu-bata terakhir dipasang pada tempatnya agar rumah ini sempurna.” Akulah batu bata terakhir itu. Akulah penutup para Nabi.” Inilah kami, ummatmu yang berbahagia dengan kehadiranmu nan rendah hati. Yang menyebut keakuan hanya sebagai sesudut batu di rumah yang indah. Yang memandang diri cuma bak sebatang bata penggenap sempurnanya sebuah bangunan. “Rabbku mengajariku Adab”, lagi-lagi kau bertawadhu’ bahwa semua kemuliaanmu adalah karuniaNya, seperti tercantum dalam riwayat At Tirmidzi, “Maka Dia membaguskan adab-adabku.” Dan adab da’wahmu adalah kerendahan hati. Sebab kebenaran tak dapat disampaikan oleh insan yang merasa tinggi. Sebab orang benar yang angkuh, akan merusak rasa hormat semesta pada kehakikian itu sendiri. “Dan berilah peringatan pada kaum kerabatmu yang terdekat. Dan rundukkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu dari orang-orang mukmin.” (QS Asy Syu’ara [26]: 214-215) Inilah engkau yang menjadi jalan hidayah bagi semesta, rahmat dan cahaya yang menerangi gelap hati, Allah menuntunmu untuk merundukkan diri. Sebab bagi hati yang merunduk tak ada lagi kerendahan tuk jatuh. Sebab dalam hati yang merunduk, terbuncah cinta yang utuh. Sebab atas hati yang merunduk, segala kepongahan akan takluk. Sebab pada hati yang merunduk, cinta manusia mengalir teruntuk. Sebab terhadap hati yang merunduk, semesta akan bertepuk. Tapi segala ketundukan dan kekhusyukan hatimu hanyalah untuk mengundang cintaNya, bukan sorak-sorai manusia. Maka izinkan kami belajar darimu wahai hati yang merunduk. Bahwa jika diri merasa besar, kami harus memeriksa hati. Mungkin ia sedang bengkak. Jika diri merasa suci, kami harus memeriksa jiwa. Mungkin itu putihnya nanah dari luka nurani. Jika diri merasa tinggi, kami harus memeriksa batin. Mungkin ia sedang melayang kehilangan pijakan. Dan jika diri merasa wangi, kami harus memeriksa niat. Mungkin itu asap dari ‘amal shalih yang hangus dibakar riya’. Shalawat dan salam bagimu duhai Nabi yang rendah hati; yang terpuji di langit dan bumi. sepenuh cinta {termuat dalam UMMI, Juli} salim a. fillah

Amal Baik Jangan Ditunda-tunda

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : H. Moch. Hisyam Suatu ketika ada seseorang yang datang kepada Nabi SAW seraya bertanya, “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?” Lalu, beliau menjawab, “Bersedekah selama kamu masih sehat, bakhil (suka harta), takut miskin, dan masih berkeinginan untuk kaya. Dan janganlah kamu menunda-nunda, sehingga apabila nyawa sudah sampai di tenggorokan maka kamu baru berkata, “Untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian’, padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan (ahli warisnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim) Salah satu pelajaran yang terkandung dalam hadis yang diriwayat dari Abu Hurairah di atas, menganjurkan kepada kita untuk bersegera bersedekah dan melakukan amal-amal baik lainnya. Tegasnya, berbuat baik jangan ditunda-tunda. Harus segera dilaksanakan. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 148, “Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan.” Dalam hadisnya, Rasulullah SAW bersabda, “Perlahan-lahan dalam segala sesuatu itu baik, kecuali dalam perbuatan yang berkenaan dengan akhirat.” (H.R. Abu Dawud, Baihaqi dan Hakim). Bila kita menunda-nunda amal kebaikan bisa menjadikan amal baik yang akan kita lakukan itu tidak terlaksana. Itu karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput diri kita. Boleh jadi karena menunda-nunda amal ajal keburu menjemput diri kita sehingga kita tidak sempat melakukan amal baik yang telah kita niatkan. Selain itu, bila kita menunda-nunda amal baik bisa menyebabkan niat kita menjadi berubah karena ketika kita menunda-nunda berbuat baik, sama dengan membuka kesempatan pada hawa nafsu dan kepada syetan untuk mengganggu dan menggoda diri kita untuk tidak melakukan kebaikan karena hawa nafsu dan setan senantiasa mengajak kepada keburukan dan menghalangi untuk berbuat kebaikan. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Yusuf (12) : 53). Dalam ayat lain, “Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.” (Q.S. Az-Zukhruf (43) : 37). Untuk itu, bila kita mempunyai niat untuk melakukan kebaikan hendaknya bersegera melakukannya agar kita segera memperoleh kebaikan dan sebagai upaya kita untuk menyempurnakan kebaikan yang kita lakukan. Di dalam atsar Abdullah Ibnu Abbas R.A dikatakan, “Tidak sempurna kebaikan kecuali dengan menyegerakannya karena jika disegerakan, hal itu akan lebih menyenangkan pihak yang berkepentingan.” Akhirnya, mari kita renungi sebuah kisah sebagai ibrah dan mauizdah bagi kita untuk menyegerakan setiap kebaikan yang telah kita niatkan. Dikisahkan, “Seorang saleh yang sedang berada di kamar mandi, pernah memanggil budaknya dan menyuruhnya untuk memberikan sedekah kepada seseorang. Maka, budak itu berkata kepadanya, “Mengapa tuan tidak bersabar dulu, hingga tuan keluar dari kamar mandi?” Dia menjawab, “Saya mempunyai niat untuk berbuat baik dan saya takut niat itu berubah. Oleh karena itu, begitu mempunyai niat, saya segera mengikutinya dan melaksanakannya.” Wallahu’alam

Inilah Sedekah yang Paling Besar Pahalanya

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Moch Hisyam Suatu ketika ada seseorang yang datang kepada Nabi SAW seraya bertanya, “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?” Lalu, beliau menjawab, “Bersedekah selama kamu masih sehat, bakhil (suka harta), takut miskin, dan masih berkeinginan untuk kaya. Dan, janganlah kamu menunda-nunda sehingga apabila nyawa sudah sampai di tenggorokan maka kamu baru berkata, 'Untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian', padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan (ahli warisnya).” (HR Bukhari dan Muslim). Salah satu pelajaran yang terkandung dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah di atas adalah anjuran kepada kita untuk bersegera bersedekah dan melakukan amal-amal baik lainnya. Tegasnya, berbuat baik itu jangan ditunda-tunda, harus segera dilaksanakan. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam al-Baqarah (2) ayat 148, “Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan.” Dalam hadisnya, Rasulullah SAW bersabda, “Perlahan-lahan dalam segala sesuatu itu baik, kecuali dalam perbuatan yang berkenaan dengan akhirat.” (HR Abu Dawud, Baihaqi, dan Hakim). Bila kita menunda-nunda amal kebaikan bisa menjadikan amal baik yang akan kita lakukan itu tidak terlaksana. Itu karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput diri kita. Boleh jadi karena menunda-nunda amal, ajal keburu menjemput diri kita sehingga kita tidak sempat melakukan amal baik yang telah kita niatkan. Selain itu, bila kita menunda-nunda amal baik bisa menyebabkan niat kita menjadi berubah karena ketika kita menunda-nunda berbuat baik sama dengan membuka kesempatan pada hawa nafsu dan setan untuk mengganggu dan menggoda diri kita. Karena, hawa nafsu dan setan senantiasa mengajak kepada keburukan dan menghalangi kita berbuat kebaikan. Allah berfirman, “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya, Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Yusuf [12] : 53). Dalam ayat lain disebutkan, “Dan, sesungguhnya syaitan-syaitan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.” (QS Az-Zukhruf [43] : 37). Untuk itu, bila kita mempunyai niat berbuat kebaikan hendaknya bersegera melakukannya agar kita segera memperoleh kebaikan dan sebagai upaya kita menyempurnakan kebaikan yang kita lakukan. Di dalam atsar Abdullah Ibnu Abbas, dikatakan, “Tidak sempurna kebaikan kecuali dengan menyegerakannya karena jika disegerakan hal itu akan lebih menyenangkan pihak yang berkepentingan.” Akhirnya, mari kita renungi sebuah kisah sebagai ibrah dan mauizdah bagi kita untuk menyegerakan setiap kebaikan yang telah kita niatkan. Dikisahkan, “Seorang saleh yang sedang berada di kamar mandi pernah memanggil budaknya dan menyuruhnya untuk memberikan sedekah kepada seseorang. Maka, budak itu berkata kepadanya, 'Mengapa tuan tidak bersabar dulu, hingga tuan keluar dari kamar mandi?' Dia menjawab, 'Saya mempunyai niat untuk berbuat baik dan saya takut niat itu berubah. Oleh karena itu, begitu mempunyai niat, saya segera mengikutinya dan melaksanakannya.'” Wallahu'alam.