spiritual kita seperti laut, kadang pasang kadang surut, jiwa kita seperti langit, kadang cerah kadang mendung, pengetahuan kita seperti kaca, kadang jernih kadang buram---------Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah.Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar. ~ Sayidina Umar bin Khattab

Monday 9 March 2015

Belajar fiqih 11

, �� Halaqoh 11
�� Air Mutlaq
✒ Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
---------------------------------

بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Ikhwah wal akhwat a'āzakumullāhu jamī'an, alhamdulillāh kita pada kali ini telah sampai ke halaqoh ke-11 dari kajian Fiqh Asy-Syafi'i yang pada pertemuan sebelumnya kita telah membahas macam-macam air yang dibolehkan untuk bersuci.
Air yang boleh bersuci ada 7,yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air es dan air embun.

Semua ini disebutkan dalilnya oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dalam Alqurān yaitu surat Al-Anfāl 11.

Dan diantara dalil dari hadits adalah sabda Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu ketika ada seorang yang bertanya kepada Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

أَبَا هُرَيْرَةَ ، يَقُولُ : سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ ، فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا ، أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ " (رواه الخمسة و قال الترمذي هذا حديث حسن صحيح)

Dari hadits yang menyebutkan tentang bolehnya kita menggunakan air laut adalah Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ditanya tentang seseorang: "Ya Rasulullāh, sesungguhnya kami mengarungi laut dan kami membawa sedikit perbekalan dari air (maksudnya air minum/air tawar), maka apakah kita boleh berwudhu dengan air laut? Sebab kalau kita menggunakan air tawar itu untuk berwudhu maka kami akan kehausan.

Maka Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab: "Air laut itu suci airnya" (artinya bisa digunakan untuk bersuci dan mengangkat hadats). "Dan bangkai laut itu halal."

Ini merupakan jawaban yang sangat sempurna dari Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dimana seseorang hanya bertanya tentang air laut namun beliau menjawabnya dengan jawaban yang lebih, yaitu bukan hanya airnya saja yang boleh untuk bersuci namun bangkainya (binatang/ikan yang mati dilaut tanpa disembeli) itupun halal.

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-khamsah (Imam yang 5) dan At-Tirmidzi mengatakan "hadits hasan shahih".

Itu terkait dengan dalil macam-macam air yang telah kita sebutkan.

Kemudian muallif mengatakan:

ثم المياه على أربعة أقسام :طاهر مطهر غير مكروه استعماله وهو الماء المطلق.وطاهر مطهر مكروه استعماله وهو الماء المشمس.

Bahwasanya air itu (yang 7 macam yang bisa untuk bersuci) terbagi menjadi 4 (secara umum);

❶ Air yang suci dan mensucikan dan tidak dimakruhkan untuk menggunakannya, yaitu disebut air muthlaq.

Muthlaq artinya air yang tidak bercampur dengan yang lainnya dan air ini adalah air yang murni.

• Dalil:
Sabda Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhariy dari Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu.

قَالَ : قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ ، فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ " ،

Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda tentang orang. Badui yang datang ke masjid Nabawiy kemudian dia kencing disalah satu sudut masjid tersebut. Dia pikir masjid itu sama dengan tempat lain. Dan masjid Nabawiy yang dulu tidak seperti sekarang, dulu hanya sekedar tanah yang rata kemudian pinggirnya diberi parit atau beberapa tiang.

(Orang Badui adalah orang gurun pasir atau orang pedalaman yang biasa buang air sembarangan)

Kemudian para shahabat bangkit dan hampir-hampir memukulinya atau menyakitinya.

Kemudian Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Biarkan dia, biarkan sampai kencingnya selesai, nanti kalau dia sudah selesai, tuangkanlah ke bekas air kencingnya 1 ember (bejana) air. Sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah dan bukan mempersulit urusan."

Jadi untuk membersihkan najis itu cukup disiram air dan air itu akan meresap ke dalam tanah dan najis itu sudah hilang. Ini tentunya kalau lantainya terbuat dari tanah, kalau terbuat dari keramik/marmer maka harus dilap dan diangkat najisnya dengan lap/semacamnya atau disiram najis itu dengan air dan dibuang.

Ini dalil bahwasanya air muthlaq itu bisa mensucikan, dia sendiri:
• suci
• mensucikan najis
• bisa digunakan untuk mengangkat hadats.

❷ Air yang suci dan mensucikan namun makruh untuk dipakai.

In syā Allāh akan kita lanjutkan pada halaqoh berikutnya.

بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
___________________
�� Transkriptor : Ummu 'Abdirrahman
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillah
�� Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.

No comments:

Post a Comment