spiritual kita seperti laut, kadang pasang kadang surut, jiwa kita seperti langit, kadang cerah kadang mendung, pengetahuan kita seperti kaca, kadang jernih kadang buram---------Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah.Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar. ~ Sayidina Umar bin Khattab

Wednesday 25 March 2015

Belajar fiqih 23

�� Halaqoh 23
�� Sunnah-sunnah Wudhū' (bag 3)
�� Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّ الرَّحْمَةِ نبينا محمد صلى الله عليه وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَزْوَاجِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Ikhwan dan akhwat yang saya hormati, kita masih melanjutkan tentang sunnah-sunnah wudhū'.

Pada halaqoh yang ke-23 ini kita akan meneruskan apa yang sudah kita bahas pada halaqoh sebelumnya yaitu tentang sunnah menyela-nyelai jenggot yang tebal.

Hal ini disunnahkan karena diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya dari Anas radhiyallāhu 'anhu

أن النبي صلى الله عليه وسلم إذا توضأ أخذ كفاً من ماء فأدخله تحت حنكه فخلل به لحيته، وقال :هكذا أمرني ربي عز وجل (أخرجه أبو داود (145) من حديث أنس بن مالك رضي الله عنه وسنده صحيح)

Tentang dalil sunnahnya menyela-nyela jenggot yang tebal dengan jari kita ketika berwudhū' adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam apabila berwudhū' Beliau mengambil 1 genggam air dengan tangannya yang mulia, kemudian memasukkan air pada jari-jari Beliau dibawah dagu Beliau.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam itu jenggotnya sangat lebat, sehingga ketika membasahi jenggot itu diperlukan air yang Beliau ambil dengan telapak tangan Beliau kemudian ditaruh dibawah dagu Beliau. Kemudian air tersebut dimasukkan ke sela-sela jenggot dengan jari-jari Beliau. Kemudian Rasūlullāh bersabda: "Demikianlah aku disuruh oleh Allāh Rabbku 'Azza wa Jalla (dalam berwudhū')."

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab Sunannya nomor 145.

Kemudian sunnah yang berikutnya,

⑧ Menyela-nyela jari kedua tangan dan kedua kaki.

Jadi, jari-jari ketika kita basuh telapak tangan, maka disunnahkan untuk menyela-nyela jari kita yang kanan dan yang kiri disatukan lalu digosok-gosokkan satu sama lain, tentunya dibawah kucuran air atau dimasukkan ke bejana.

Demikian juga sela-sela jari kaki karena sela-sela ini adalah tempat berkumpulnya kotoran. Bagaimana caranya?

Kalau jari tangan dengan tasyji'  yaitu mengumpulkan atau memasukkan jari-jari tangan satu sama lain.

Adapun kalau kaki itu dengan memasukkan jari kelingking kita ke sela-sela jari-jari kaki, dimulai dari kaki yang kanan kemudian setelah itu baru yang kiri.

Dalilnya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan yang lainnya.

وعن لقيط بن صبرة رضي الله عنه قال : قلت : يا رسول الله أخبرني عن الوضوء . قال : أسبغ الوضوء ، وخلل بين الأصابع ، وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما " رواه أبو داود ، والترمذي والنسائي ، وروى ابن ماجه والدارمي إلى قوله : بين الأصابع .

Diriwayatkan dari Laqith Ibn Shabrah (atau Shabirah) radhiyallāhu 'anhu dia berkata: Aku bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Ya Rasūlullāh, beritahu aku tentang cara berwudhū'?". Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab: "Sempurnakanlah wudhū' mu (maksudnya sempurnakan rukun-rukunnya, wajibnya dan sunnahnya) (dan kalau ingin sempurna wudhū' nya) dan sela-selai jari tangan kita satu dengan yang lain (supaya kotoran itu jatuh dan hilang dengan air yang mengucur), dan menghirup air ke hidung dengan sempurna (yaitu agak dalam) kecuali kondisi berpuasa."

Kalau seseorang sedang berpuasa maka tidak boleh menghirup air banyak-banyak ke hidung karena dikhawatirkan bisa masuk ke dalam rongga kerongkongan sehingga akhirnya puasanya bisa batal kalau dilakukan dengan sengaja.

Ini dalil sunnahnya menyela-nyelai jari tangan dan jari kaki.

Kemudian sunnah yang berikutnya,

⑨ Selalu mendahulukan anggota yang berpasangan mulai dari yang kanan. dulu. Kecuali telinga yang diusap secara bersamaan.

Dalil mendahulukan yang kanan dari yang kiri.

Dalil shahih, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، " أَنَّهُ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ، أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَمَضْمَضَ بِهَا وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَجَعَلَ بِهَا هَكَذَا أَضَافَهَا إِلَى يَدِهِ الْأُخْرَى فَغَسَلَ بِهِمَا وَجْهَهُ ، ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَغَسَلَ بِهَا يَدَهُ الْيُمْنَى ، ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَغَسَلَ بِهَا يَدَهُ الْيُسْرَى ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَرَشَّ عَلَى رِجْلِهِ الْيُمْنَى حَتَّى غَسَلَهَا ، ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً أُخْرَى فَغَسَلَ بِهَا رِجْلَهُ يَعْنِي الْيُسْرَى ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ"

Kelengkapan hadits ini akan kita lanjutkan pada halaqoh berikutnya.

بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
___________________
�� Transkriptor : Ummu 'Abdirrahman
♻ Editor : Farid Abu Abdillah
�� Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.

No comments:

Post a Comment