spiritual kita seperti laut, kadang pasang kadang surut, jiwa kita seperti langit, kadang cerah kadang mendung, pengetahuan kita seperti kaca, kadang jernih kadang buram---------Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah.Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar. ~ Sayidina Umar bin Khattab

Thursday 12 March 2015

Belajar fiqih 14

�� Halaqoh 14
�� Haramnya Bejana Emas dan Perak
�� Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
------------------------

بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ سَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Ikhwan dan akhwat yang dimuliakan Allāh, kita lanjutkan pada sesi ke-14 ini yaitu masih membahas tentang cara mensucikan kulit binatang yang mati terbunuh tanpa disembelih dengan cara yang benar (syar'i) itu hukumnya bangkai tetapi bisa dimanfaatkan penggunaannya kalau dia sudah disamak atau dibersihkan dari kotoran dan sisa-sisa daging, kemudian dikeringkan, setelah dibersihkan dan dibubuhi beberapa zat yang bisa mengawetkan sehingga tidak timbul bau lagi. Itu bisa dimanfaatkan kecuali kulit anjing dan babi serta yg dilahirkan dari salah satu dari keduanya. Muallif jg menyebutkan bahwa tulang dan rambut dari bangkai tersebut hukumnya najis tidak bisa dimanfaatkan kecuali bangkai manusia atau jenazah manusia maka itu tidak najis.

Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah berfirman tentang sucinya jenazah manusia:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

"Dan telah Kami muliakan anak Adam (manusia) dan telah Kami bawa didarat dan dilautan dan Kami berikan rizqi mereka dari benda-benda yang suci dan baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluq yang Kami ciptakan dengan beberapa kelebihan."

Manusia memiliki kemuliaan sekalipun dia sudah meninggal, dia tidak najis seperti hewan pada umumnya.

Setelah fashl (bab) ini, muallif membawakan bab baru yaitu:

Bab tentang tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat rumah tangga (perabotan) yang terbuat dari emas dan perak, apa yang boleh dipakai dan apa yang tidak boleh dipakai dari perabot rumah tangga.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari shahabat Hudzaifah Ibnu Yaman radhiyallāhu 'anhu, aku mendengar Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian memakai pakaian yang terbuat dari sutra (tebal dan mahal) dan janganlah kalian minum dari bejana (tempat air) yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula makan dari piring yang terbuat dari keduanya karena emas dan perak itu untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kita (kaum muslimin) di akhirat kelak."

Jadi orang Islam tidak boleh memakai bejana, piring, sendok, gelas dan semacamnya dari perabot rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak.

Hikmah pelarangan ini jelas bahwasanya emas dan perak adalah barang mahal dan berharga yang boleh dipakai untuk perhiasan kaum wanita. Namun kalau dijadikan perkakas rumah tangga ini sudah berlebih-lebihan dan tidak memperhatikan hajat faqir miskin, disana banyak orang yang tidak bisa membeli beras, makanan namun orang-orang kaya menggunakan barang yang sangat mahal hanya untuk sekedar tempat makan dan minum.

Dan dikatakan oleh Rasulullāh bahwasanya piring emas dan perak itu untuk orang kafir di dunia, adapun orang Islam tidak boleh menggunakannya karena mereka akan mendapatkannya di akhirat kelak.

Penggunaan barang-barang (perkakas) dari emas dan perak diharamkan secara umum, baik untuk laki ataupun perempuan.

Dan kita boleh menggunakan perkakas lain selain emas dan perak, apakah itu tembaga, porselain, kaca, itu boleh dipakai asal bukan terbuat dari emas dan perak.

Zaman dahulu, kalau ada bejana yang pecah maka ditambal dengan perak untuk perekatnya, bolehkah digunakan?

Kata para ulama, kalau sedikit boleh. Namun kalau banyak dan menjadi hiasan, itu hukumnya haram. Apalagi emas, emas secara umum tidak boleh baik sedikit maupun banyak, itu dikatakan haram dan tidak boleh digunakan sekalipun dia sebagai alat perekat, kalau perak masih dibolehkan karena perak harganya jauh lebih murah dibanding emas.

Itu yang terkait dengan bejana dan perkakas yang diharamkan untuk dipakai yaitu yang terbuat dari emas dan perak atau yang disepuh dan dikasih hiasan dengan emas atau perak, bukan karena darurat (perekat atau menambal yang pecah/lubang).

Itu yang bisa kita sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.

بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
___________________
�� Transkriptor : Ummu 'Abdirrahman
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillah
�� Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.

No comments:

Post a Comment