spiritual kita seperti laut, kadang pasang kadang surut, jiwa kita seperti langit, kadang cerah kadang mendung, pengetahuan kita seperti kaca, kadang jernih kadang buram---------Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah.Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar. ~ Sayidina Umar bin Khattab

Wednesday 11 March 2015

Belajar fiqih 12

�� Halaqoh 12
�� Air Musyammas dan Najis
�� Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-------------------------

بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Ikhwan dan akhwat yang saya hormati, pada sesi ke-12 ini kita akan lanjutkan pembagian air menurut madzhab Syafi'i.

Setelah kita sebutkan pada sesi sebelumnya bahwa air secara umum dibagi menjadi 4 macam;

ثم المياه على اربعة اقسام:

١. طاهر مطهر غير مكروه استعماله وهو الماء المطلق

❶ Air muthlaq, air yang suci dan mensucikan serta tidak dimakruhkan untuk memakainya.

٢. طاهر مطهر مكروه استعماله وهو الماء المشمس

❷ Air yang suci dan mensucikan namun dimakruhkan untuk dipakai bersuci, yaitu air musyammas.

• Apa maksud dari air musyammas? •
Air musyammas adalah air yang terkena sinar matahari yang sangat terik sehingga air itu menjadi panas dan dia berubah dari sifat aslinya yang disebut air muthlaq.

Air muthlaq akan menjadi air musyammas apabila dia berada dalam bejana yang terbuat dari besi atau seng dimana panasnya matahari akan berpengaruh kepada air tersebut dan bisa menyebabkan penyakit jika digunakan.

Ini menurut madzhab Asy-Syafi'i.

Namun sebenarnya tidak ada dalil yang shahih tentang larangan penggunaan air musyammas.

Adapun hadits yang mengatakan "Janganlah kalian memakai air musyammas karena dia bisa menyebabkan barash/sopak (penyakit kulit)" maka hadits ini lemah.

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmū', beliau berkata:

أنّ المشمَّس لا أصل لكراهته ولم يثبت عن الأطباء فيه شيءٌ

Air musyammas itu tidak ada dalil yang shahih tentang kemakruhannya dan para dokter (dari sisi kesehatan) juga tidak bisa membuktikan bahwa air musyammas ini menyebabkan penyakit, akan merusak kulit atau merubah kulit menjadi berwarna putih (barash).

Yang benar kata Imam An-Nawawi:

فالصواب الجزم بأنَّه لا كراهة فيه.

Air muysammas bisa dipakai dan tidak makruh.

Ini taqrīr dari Imam Nawawi sendiri, dimana Beliau merupakan ulama besar di madzhab Asy-Syafi'i.

Dan yang shahih, in syā Allāh, air musyammas itu tidak makruh dan boleh digunakan untuk bersuci, namun sebaiknya ketika panas kita dinginkan dulu supaya tidak menimbulkan efek yang kurang baik terhadap kulit kita.

٣. طاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل المتغير بما خالطه من الطاهرات

❸ Air suci namun tidak bisa membersihkan hadats adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci (musta'mal). Dan air yang berubah karena tercampur dengan sesuatu yang suci yaitu :

¹ Air yang bekas dipakai bersuci tidak boleh digunakan untuk bersuci sekalipun airnya tidak najis.

² Air yang dicampur dengan sesuatu yang suci, misal air sirup, air teh, air kopi, air bunga dan lainnya, itu airnya suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci karena dia sudah berubah sifatnya dari air muthlaq.

٤. وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح

❹ Air yang najis

Air yang bercampur najis dan air ini kurang dari 2 qullah (ukuran air).

Atau air ini banyak (> 2 qullah) tapi terkena misal kotoran manusia dan berubah baunya, rasanya, warnanya maka ini menjadi najis.

Atau air ini sedikit (1 ember) terkena najis maka otomatis air ini najis.

Namun kalau lebih dari 2 qullah (misal air 1 sumur besar) kemudian kejatuhan bangkai misalnya namun bangkai ini tidak merubah bau, rasa dan warna air tersebut maka air ini tetap suci karena Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

Dari 'Abdullāh Ibnu 'Umar radhiyallāhu 'anhumā, dia bertanya kepada Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang air yang berada di tengah padang pasir atau ditengah tempat yang terbuka kemudian air itu bekas diminum oleh binatang buas atau hewan.

Maka Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab :

ٳِذَا كَانَ اْلمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اْلخَبَثَ

"Apabila air telah lewat dari 2 qullah itu tidak terkena najis".

• 2 qullah itu berapa? •

2 qullah = 500 rithl baghdadi = 190 liter

وَهُوَ مِائَةٌ وَثَمَانِيَةٌ وَعِشْرُونَ دِرْهَمًا وَأَرْبَعَةُ أَسْبَاعِ دِرْهَم

Kalau air sudah lebih dari 500 rithl baghdadi maka itu tidak berubah kesuciannya kalau najis itu sedikit dan tidak merubah bau dan rasanya.

Demikian yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini.

Mudah-mudahan bermanfaat.

بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
___________________
�� Transkriptor : Ummu 'Abdirrahman
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillah
�� Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.

No comments:

Post a Comment