spiritual kita seperti laut, kadang pasang kadang surut, jiwa kita seperti langit, kadang cerah kadang mendung, pengetahuan kita seperti kaca, kadang jernih kadang buram---------Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah.Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar. ~ Sayidina Umar bin Khattab

Thursday 12 March 2015

Belajar fiqih 13

�� Halaqoh 13
�� Cara Membersihkan Kulit Bangkai
�� Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
------------------------

بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَكَفَى وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ سَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

اَللَّهُمَّ لاَ عِلْمَ لَنَا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ وَ تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.

رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي.

Ikhwan dan akhwat yang saya hormati, pada pertemuan kali ini sesi yang ke 13 kita akan melanjutkan apa yang sudah kita sampaikan pada pertemuan sebelumnya yaitu tentang macam-macam air yang sudah kita bahas sampai macam yang ke-4 yaitu :

❹ Air yang terkena najis yang kurang dari 2 qullah hukumnya:
√ tidak boleh untuk bersuci dan air itu menjadi najis, atau
√ air lebih dari 2 qullah namun rasa, bau dan warnanya berubah maka berubah menjadi najis dan tidak bisa digunakan sama sekali untuk bersuci.
√ 2 qullah = 500 rithl baghdadi = 190 liter

Kemudian Muallif meneruskan. pembahasan baru :
• Pasal tentang benda-benda najis dan bagaimana cara mensucikannya •

Dan kulit bangkai itu bisa disucikan dengan cara disamak yaitu dengan cara membuang bagian dalam kulit yang lembek (seperti lemak dan daging) kemudian setelah itu diberi zat pengawet (atau menggunakan garam pada zaman dahulu) sehingga dia menjadi kering (dijemur) dan tidak berbau lagi.

Dengan demikian kulit itu menjadi bersih, tidak berbau dan bisa dimanfaatkan. Dan dia hukumnya suci, bisa dimanfaatkan menjadi tas, sepatu, jaket, dompet dan lain-lain, sekalipun asalnya kulit bangkai.

Karena Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallāhu 'anhumā, aku mendengar Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda : Apabila kulit hewan itu telah disamak maka dia telah suci (suci artinya bisa digunakan untuk beribadah atau untuk kebutuhan sehari-hari), kecuali kulit anjing dan babi dan yang dilahirkan salah satu dari kedua (hewan) tersebut."

Kulit anjing dan babi memang diharamkan penggunaannya baik dia disembelih secara benar maupun sudah menjadi bangkai.

Misalkan anjing kawin dengan srigala atau babi kawin dengan kambing (seperti pada beberapa negeri), menurunkan spesies baru maka tetap haram dan tidak bisa dibersihkan sehingga menjadi suci sekalipun sudah disamak seperti hewan lain dan tidak bisa dimanfaatkan.

Karena ke-2 nya itu najis ketika hidup, demikian setelah matipun najis dan tidak bisa diangkat kenajisannya.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman: "Telah diharamkan atas kalian bangkai dan darah serta daging babi dan apa-apa yang disembelih untuk selain Allāh." (Al-Maidah 3)

Muallif : Tulang, bangkai dan rambutnya juga haram/najis kecuali bangkai manusia (itu tidak najis).

Itulah yang bisa kita sampaikan, in syā Allāh kita lanjutkan pada pertemuan yang akan datang.

بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
___________________
�� Transkriptor : Ummu 'Abdirrahman
♻ Editor : Dr. Farid Abu Abdillah
�� Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.

No comments:

Post a Comment